Akibat Buad Merek Nike Palsu.
J (32) dan S (33) dibekuk Polres Jakarta Selatan. Kedua diamankan karena memperdagangkan ribuan pasang sepatu palsu berlabel Nike.
"Keduanya sudah melakukan kejahatan itu selama hampir dua bulanan. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah perbulannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, (25/5).
Pengakuan tersangka, ribuan sepatu tersebut mereka dapat secara online dari pabrik sepatu di Guangzhou. Ribuan sepatu rencananya diedarkan ke berbagai ke empat toko yang ada di Jakarta Selatan.
Bila dibandingkan dengan yang asli, lanjut Ade, terlihat jelas perbedaannya dengan yang mereka pasarkan. Salah satunya bisa terlihat jelas di barcode yang menempel di dalam sepatu palsu mudah dicabut, sedangkan yang asli tidak bisa dicabut. Selain itu, bahan sepatu tersebut juga berbeda jauh antara yang asli dan palsu.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Murgiyanto mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui masih satu keluarga mengaku terpaksa menjalani bisnis tersebut karena tergiur keuntungan capai ratusan juta.
"Keduanya kami jerat Pasal 94 ayat 1 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dengan hukuman penjara 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta," kata Kompol Murgiyanto.
Keterangan saksi, ahli dan Ditjen Hakki yang menyebut kalau barang itu merupakan barang identik tetapi bukan dari merek aslinya. Polisi mengimbau tak ada lagi pedagang yang berani jual sepatu palsu berlabel Nike, jika ditemukan akan ditindak.
"Kami harap mereka semua itu sadar kalau tindakannya menjual sepatu palsu itu dilarang karena merugikan semua pihak. Saat ini, kedua tersangka masih kami periksa karena kami curiga adanya tersangka lain dalam kasus ini," tutupnya.
"Keduanya sudah melakukan kejahatan itu selama hampir dua bulanan. Omzetnya mencapai ratusan juta rupiah perbulannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu, (25/5).
Pengakuan tersangka, ribuan sepatu tersebut mereka dapat secara online dari pabrik sepatu di Guangzhou. Ribuan sepatu rencananya diedarkan ke berbagai ke empat toko yang ada di Jakarta Selatan.
Bila dibandingkan dengan yang asli, lanjut Ade, terlihat jelas perbedaannya dengan yang mereka pasarkan. Salah satunya bisa terlihat jelas di barcode yang menempel di dalam sepatu palsu mudah dicabut, sedangkan yang asli tidak bisa dicabut. Selain itu, bahan sepatu tersebut juga berbeda jauh antara yang asli dan palsu.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Murgiyanto mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui masih satu keluarga mengaku terpaksa menjalani bisnis tersebut karena tergiur keuntungan capai ratusan juta.
"Keduanya kami jerat Pasal 94 ayat 1 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dengan hukuman penjara 1 tahun penjara atau denda Rp 200 juta," kata Kompol Murgiyanto.
Keterangan saksi, ahli dan Ditjen Hakki yang menyebut kalau barang itu merupakan barang identik tetapi bukan dari merek aslinya. Polisi mengimbau tak ada lagi pedagang yang berani jual sepatu palsu berlabel Nike, jika ditemukan akan ditindak.
"Kami harap mereka semua itu sadar kalau tindakannya menjual sepatu palsu itu dilarang karena merugikan semua pihak. Saat ini, kedua tersangka masih kami periksa karena kami curiga adanya tersangka lain dalam kasus ini," tutupnya.
Akibat Buad Merek Nike Palsu.
Reviewed by Unknown
on
12:26 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
12:26 PM
Rating:

No comments